Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah BPD dan musyawarah Desa dinyatakan quorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD atau peserta musyawarah Desa.
(2) Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, musyawarah BPD atau musyawarah Desa ditunda paling lama 1 (satu) jam.
(3) Apabila quorum belum juga tercapai setelah musyawarah BPD atau musyawarah Desa ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka musyawarah ditunda 1 (satu) kali lagi paling lama 1 (satu) jam dan ketentuan quorum berubah menjadi ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD atau peserta musyawarah Desa.
(4) Dalam hal quorum belum juga tercapai setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka musyawarah BPD atau musyawarah Desa ditunda paling lama 7 (tujuh) hari.
Koreksi Anda
