Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Biaya penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBDesa.
Koreksi Anda
