Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa. (2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memusyawarahkan hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. (3) Hal-hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kerja sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan BUM Desa; f. penambahan dan pelepasan aset Desa; dan g. kejadian luar biasa.
Koreksi Anda