Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD.
(2) Pengambilan keputusan dalam musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat.
(3) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
(4) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(5) Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampirkan notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan musyawarah BPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
Koreksi Anda
