Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan BPD antarwaktu ditetapkan dalam bentuk keputusan Bupati atas usul pimpinan BPD melalui Kepala Desa paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keputusan peresmian pemberhentian ditetapkan.
(2) Usul Pengganti antarwaktu keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam musyawarah BPD dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan serta syarat calon Anggota BPD.
(3) Dalam hal tidak terdapat penduduk Desa yang dapat mewakili wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih penduduk Desa dari wilayah lain dalam Desa yang bersangkutan yang tempat tinggalnya berbatasan dengan wilayah yang akan diwakili.
Koreksi Anda
