Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sementara anggota BPD diresmikan oleh Bupati atas dasar hasil musyawarah BPD yang dibuat dalam bentuk keputusan. (2) Peresmian pemberhentian sementara anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan Bupati. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena: a. anggota BPD telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan b. anggota BPD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara atau pelanggaran kesusilaan. (4) Hak-hak anggota BPD yang diberhentikan sementara diberhentikan sampai yang bersangkutan aktif kembali.
Koreksi Anda