Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
d. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
e. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru atau penghapusan Desa; dan
f. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pelanggaran kesusilaan.
(3) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati atas dasar hasil musyawarah BPD yang dibuat dalam bentuk keputusan.
(4) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda
