Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peresmian calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil pemilihan dari Kepala Desa. (2) Keputusan peresmian calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan Bupati ditetapkan.
Koreksi Anda