Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Panitia Pengisian kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya calon terpilih oleh musyawarah Desa.
(2) Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari Panitia Pengisian untuk diresmikan.
Koreksi Anda
