Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Panitia Pengisian kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya calon terpilih oleh musyawarah Desa. (2) Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari Panitia Pengisian untuk diresmikan.
Koreksi Anda