Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan pemilihan anggota BPD dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) maka calon yang disepakati, ditetapkan sebagai calon terpilih oleh musyawarah Desa dalam bentuk keputusan. (2) Dalam hal pemilihan Anggota BPD dilaksanakan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), calon yang memperoleh suara terbanyak secara merturut-turut sesuai jumlah pengisian keanggotaan BPD ditetapkan sebagai calon terpilih oleh musyawarah Desa dalam bentuk keputusan. (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) calon yang memperoleh suara terbanyak terakhir dari jumlah pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama banyaknya maka pemungutan suara diulangi dengan hanya menyertakan calon yang memperoleh suara terbanyak sama. (4) Apabila pada pemungutan suara yang diulangi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perolehan suara tetap sama maka pemilihan diulangi 1 (satu) kali lagi dengan menunda paling lama 2 jam. (5) Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilakukan dan perolehan suara tetap sama maka calon yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi ditetapkan sebagai calon terpilih. (6) Apabila tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sama maka calon yang lebih tua umurnya ditetapkan sebagai calon terpilih.
Koreksi Anda