Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem paket kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan cara setiap peserta musyawarah Desa yang memililki hak pilih, dapat memilih 1 (satu) calon pada setiap wilayah secara sekaligus. (2) Calon yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah calon yang telah ditetapkan mewakili masing-masing wilayah. (3) Nama calon dan wilayah yang diwakilinya ditempelkan pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca pada waktu pemberian suara. (4) Tata cara pelaksanaan pemungutan suara diatur lebih lanjut dalam tata tertib pemilihan yang disahkan dalam musyawarah Desa.
Koreksi Anda