Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemilihan melalui musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sejauh mungkin diupayakan keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat.
(2) Apabila cara musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat tercapai, pemilihan dilaksanakan melalui pemungutan suara yang dilakukan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara tertutup, bebas dan rahasia serta adil dan jujur dengan sistem paket kewilayahan.
Koreksi Anda
