Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan dilaksanakan melalui proses musyawarah perwakilan dalam Musyawarah Desa pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh Panitia Pengisian.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada jam 09.00 sampai dengan jam 14.00 Waktu INDONESIA Tengah.
(3) Dalam hal waktu yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi maka waktunya dapat diperpanjang atas persetujuan peserta Musyawarah Desa.
(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipimpin oleh Pimpinan BPD atau anggota BPD yang mewakilinya.
(5) Musyawarah Desa dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, unsur masyarakat serta Tim Pembina dan Pengawasan Pemilihan dan undangan lainnya.
(6) Pemerintah Desa, BPD, Tim Pembina dan Pengawasan pemilihan serta undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
(7) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki hak bicara dan hak suara.
Koreksi Anda
