Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan Panitia Pengisian terdiri dari: a. melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan; b. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan musyawarah Desa; c. menyusun rancangan tata tertib pemilihan; d. mengundang peserta musyawarah Desa; e. menyusun dan mengajukan rencana biaya pemilihan; f. MENETAPKAN wilayah perwakilan calon; g. melaksanakan pengumuman tentang rencana pemilihan; h. menerima pendaftaran yang berminat menjadi anggota BPD; i. melaksanakan penyaringan bakal calon; j. melakukan ujian penyaringan bagi calon; k. MENETAPKAN calon dan nomor urut calon berdasarkan rangking akumulasi hasil ujian; dan l. membuat berita acara setiap pelaksanaan kegiatan dalam proses pemilihan. (2) Guna kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat dan Kepala Desa berkewajiban memberikan bimbingan kepada Panitia Pengisian.
Koreksi Anda