Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengisian dibentuk oleh Kepala Desa dalam bentuk keputusan. (2) Pembentukan Panitia Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. (3) Panitia Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Perangkat Desa dan unsur masyarakat dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional. (4) Susunan keanggota Panitia Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, seorang bendahara merangkap anggota dan beberapa orang anggota. (5) Jumlah Panitia Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 7 (tujuh) orang. (6) Apabila Panitia Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan tetap atau menjadi calon, maka Kepala Desa memberhentikan yang bersangkutan dan kedudukannya digantikan orang lain dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda