Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone. Ditetapkan di Watampone pada tanggal 14 Juli 2015 BUPATI BONE, A. FAHSAR M. PADJALANGI Diundangkan di Watampone pada tanggal 14 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE, A. SURYA DARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2015 NOMOR 2 NO.REG 2 TAHUN 2015 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA I. PENJELASAN UMUM Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan ditingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan ditingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat maka Badan Permusyawaratan Desa senantiasa harus berperan aktif untuk menyelenggarakan musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat dalam rangka membicarakan hal-hal yang bersifat strategis yang untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hasil musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan merupakan keputusan musyawarah Desa dan harus dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam MENETAPKAN kebijakan pemerintahan Desa. Untuk mendukung peran strategis Badan Permusyawaratan Desa tersebut, maka Badan Permusyawaratan Desa dipandang perlu untuk diberikan penguatan baik dari segi kelembagaan maupun sumber daya keanggotaannya. Karena itu, dipandang perlu adanya pengaturan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pembentukan atau pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desasehingga keberadaannya, peran dan kebijakan yang dihasilkan senantiasa bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan dimaksud, maka Peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang selama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Kabupaten Bone menjadi tidak relevan lagi untuk diberlakukan, karena telah dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014. Sehubungan dengan itu, maka perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah Kabupaten Bone yang baru untuk mengatur pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, pelaksanaan fungsi dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan Desa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juncto Peraturan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Koreksi Anda