Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan administrasi BPD dilaksanakan di sekretariat BPD oleh Kepala Sekretariat BPD. (2) Biaya pengelolaan administrasi BPD bersumber dari APBDesa.
Koreksi Anda