Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan kegiatan BPD disediakan biaya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Kepala Sekretariat BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya setiap tahun ditetapkan dalam APBDesa sesuai kemampuan keuangan Desa.
Koreksi Anda
