Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan kegiatan BPD disediakan biaya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Kepala Sekretariat BPD. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya setiap tahun ditetapkan dalam APBDesa sesuai kemampuan keuangan Desa.
Koreksi Anda