Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Keuangan BPD dapat bersumber dari APBDesa.
(2) Tunjangan Pimpinan dan anggota BPD dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dibiayai dari APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Biaya operasional dan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota BPD dibiayai dari APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Biaya pengisian keanggotaan BPD, biaya pelaksanaan musyawarah Desa dan biaya penghargaan anggota BPD yang diberikan oleh Kepala Desa bersumber dari APBDesa.
(5) Besarnya biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
Koreksi Anda
