Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, dapat diberikan kepada anggota atau Pimpinan BPD yang berprestasi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Desa.
(2) Penghargaan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pemberi penghargaan.
Koreksi Anda
