Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota BPD dapat memperoleh penghargaan, berupa:
a. penghargaan purna tugas; dan
b. penghargaan prestasi
(2) Penghargaan purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada akhir masa keanggotaan BPD oleh Pemerintah Desa.
(3) Penghargaan purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berbentuk piagam penghargaan dan/atau tunjangan purna tugas.
(4) Penghargaan dalam bentuk tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
Koreksi Anda
