Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota BPD dapat memperoleh penghargaan, berupa: a. penghargaan purna tugas; dan b. penghargaan prestasi (2) Penghargaan purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada akhir masa keanggotaan BPD oleh Pemerintah Desa. (3) Penghargaan purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berbentuk piagam penghargaan dan/atau tunjangan purna tugas. (4) Penghargaan dalam bentuk tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
Koreksi Anda