Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang BPD dibentuk sekretariat BPD. (2) Sekretariat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat BPD yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BPD. (3) Kepala Sekretariat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan BPD; b. mengelola administrasi keuangan; dan c. mempersiapkan pelaksanaan musyawarah BPD; (4) Kepala sekretariat BPD diberikan tunjangan yang bersumber dari APBDesa sesuai kemampuan keuangan Desa.
Koreksi Anda