Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa bersifat kemitraan dan koordinatif. (2) Hubungan kerja antara BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersifat konsultatif.
Koreksi Anda