Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa bersifat kemitraan dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja antara BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersifat konsultatif.
Koreksi Anda
