Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, dilaksanakan setelah adanya pemberitahuan tertulis kepada Bupati. (2) Pemberitahuan pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh atasan penyidik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penyidikan dilaksanakan. (3) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; dan b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
Koreksi Anda