Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi terhadap anggota BPD dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. diberhentikan sementara; dan
d. diberhentikan sebagai anggota atau pimpinan BPD.
(2) Anggota dan pimpinan BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(3) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Koreksi Anda
