Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota dan pimpinan BPD dilarang: a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; b. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; c. menyalahgunakan wewenang; d. melanggar sumpah/janji jabatan; e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa; f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundangan-undangan; g. sebagai pelaksana proyek Desa; h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Koreksi Anda