Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
(2) Menerima aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. menerima langsung aspirasi dari masyarakat setempat;
b. mengunjungi masyarakat untuk menggali aspirasi; dan
c. menganalisa informasi yang bersumber dari media cetak dan/atau media elektronik.
(3) Aspirasi masyarakat yang diterima anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti melalui musyawarah BPD dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait.
(4) Hasil musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disalurkan kepada pihak yang terkait untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat.
(5) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dicapai dan dalam hal permasalahannya berkaitan dengan masalah hukum maka BPD dapat memfasilitasi atau menyarankan kepada yang berkepentingan untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Koreksi Anda
