Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pengucapan sumpah/janji anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD. (3) Susunan katasumpah/janji anggota BPD, sebagai berikut: ”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik- baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Koreksi Anda