Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat dipilih menjadi anggota BPD adalah warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. bukan sebagai Perangkat Desa; f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; g. penduduk Desa setempat; h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang; j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil; l. berbadan sehat dan bebas narkoba; dan m. tidak pernah sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali periode. (2) PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang. (3) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula mendapatkan izin cuti dan bersedia mengundurkan diri apabila terpilih menjadi anggota BPD.
Koreksi Anda