Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota dan pimpinan BPD berhak: a. mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; e. mendapat tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dari APBDesa; f. mendapatkan tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. mendapatkan penghargaan bagi yang berprestasi.
Koreksi Anda