Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Anggota dan pimpinan BPD berhak:
a. mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. mendapat tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dari APBDesa;
f. mendapatkan tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. mendapatkan penghargaan bagi yang berprestasi.
Koreksi Anda
