Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
BPD berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. mendapatkan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDesa; dan
d. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi,
pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan.
Koreksi Anda
