Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPD berhak: a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; c. mendapatkan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDesa; dan d. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan.
Koreksi Anda