Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan BPD mempunyai tugas: a. memimpin musyawarah BPD dan menyimpulkan hasil musyawarah untuk mengambil keputusan; b. memimpin pelaksanaan musyawarah Desa; c. menyusun recana kerja BPD; d. menjadi juru bicara BPD; e. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan BPD; f. mewakili BPD untuk melakukan kosultasi, koordinasi dan menghadiri undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan BPD; dan g. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan BPD.
Koreksi Anda