Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Pimpinan BPD mempunyai tugas:
a. memimpin musyawarah BPD dan menyimpulkan hasil musyawarah untuk mengambil keputusan;
b. memimpin pelaksanaan musyawarah Desa;
c. menyusun recana kerja BPD;
d. menjadi juru bicara BPD;
e. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan BPD;
f. mewakili BPD untuk melakukan kosultasi, koordinasi dan menghadiri undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan BPD; dan
g. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan BPD.
Koreksi Anda
