Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa keanggotaan BPD dalam 1 (satu) periode paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir sampai pada pengucapan sumpah/janji anggota BPD yang baru. (2) Anggota BPD yang berakhir masa keanggotaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (3) Anggota BPD yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya terhitung 1 (satu) periode.
Koreksi Anda