Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
(2) Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara musyawarah perwakilan dalam forum musyawarah Desa.
(3) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, keterwakilan perempuan dan kemampuan Keuangan Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan keterwakilan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
