Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang BPD meliputi: a. membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Pemerintah Desa; b. memberikan kesepakatan bersama pada penetapan Peraturan Desa; c. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Musyawarah Desa; d. menyelenggarakan dan memimpin Musyawarah Desa; e. menyelesaikan permasalahan dalam pemilihan Kepala Desa, pengangkatan Perangkat Desa dan pengisian Anggota BPD; f. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Tata Tertib BPD; g. MENETAPKAN keputusan BPD; h. MENETAPKAN peserta musyawarah Desa; dan i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
Koreksi Anda