Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang BPD meliputi:
a. membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Pemerintah Desa;
b. memberikan kesepakatan bersama pada penetapan Peraturan Desa;
c. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Musyawarah Desa;
d. menyelenggarakan dan memimpin Musyawarah Desa;
e. menyelesaikan permasalahan dalam pemilihan Kepala Desa, pengangkatan Perangkat Desa dan pengisian Anggota BPD;
f. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Tata Tertib BPD;
g. MENETAPKAN keputusan BPD;
h. MENETAPKAN peserta musyawarah Desa; dan
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
Koreksi Anda
