Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
(2) Pelaksanaan fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
Koreksi Anda
