Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPD berkedudukan sebagai lembaga Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
Koreksi Anda
BPD berkedudukan sebagai lembaga Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran