Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Bone yang dipimpin oleh Camat. 5. Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai perangkat daerah. 6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 9. Kepala Desa adalah pimpinan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Desa. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah anggaran pendapatan dan belanja Desa yang ditetapkan Kepala Desa dalam bentuk peraturan Desa setelah melalui pembahasan dan mendapatkan kesepakatan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa. 12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis. 13. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa. 14. Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 15. Musyawarah mufakat adalah kesepakatan bersama atas dasar kesepahaman fikiran dan kehendak dalam memandang dan menyelesaikan sesuatu permasalahan tanpa melalui pemungutan suara. 16. Panitia Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut Panitia Pengisian, adalah panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, MENETAPKAN calon dan calon terpilih anggota Badan Permusyawaratan Desa serta menyelenggarakan musyawarah desa untuk pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa. 17. Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah serangkaian kegiatan pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan untuk memilih, MENETAPKAN dan mengesahkan anggota Badan Permusyawaratan Desa. 18. Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut pengisian anggota BPD adalah pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam forum musyawarah Desa. 19. Bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut bakal calon adalah penduduk setempat yang telah mendaftar pada Panitia Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa. 20. Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut calon adalah bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses penyaringan dan telah ditetapkan oleh Panitia Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai calon yang berhak dipilih dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa. 21. Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa terpilih yang selanjutnya disingkat calon terpilih adalah calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah disepakati melalui musyawarah mufakat atau yang memperoleh suara sah terbanyak secara berturut-turut sesuai jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dibutuhkan dalam pemungutan suara. 22. Penjaringan bakal calon yang selanjutnya disebut penjaringan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan bakal calon dari penduduk desa setempat. 23. Penyaringan bakal calon yang selanjutnya disebut penyaringan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi syarat calon dan ujian penyaringan bakal calon sebagai dasar untuk MENETAPKAN menjadi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa. 24. Pemungutan suara adalah pelaksanaan pemberian suara peserta musyawarah Desa untuk memilih calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dikehendaki dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa. yang dilaksanakan dalam forum musyawarah Desa. 25. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
Koreksi Anda