Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja dilingkungan Kantor Pemuda dan Olahraga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
PERDA Nomor 18 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN PENUTUP
Tata Kerja
Sub Bagian dan Seksi
Kelompok Jabatan Fungsional
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN