Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan keseimbangan, keserasian dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya yang
diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan daerah resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana luar Bangunan Gedung.
(2) Persyaratan keseimbangan, keserasian dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Persyaratan ruang terbuka hijau pekarangan (RTHP);
b. Persyaratan ruang sempadan Bangunan Gedung;
c. Persyaratan tapak besmen terhadap lingkungan;
d. Ketinggian pekarangan dan lantai dasar bangunan;
e. Daerah hijau pada bangunan;
f. Tata tanaman;
g. Sirkulasi dan fasilitas parkir;
h. Pertandaan (Signage); serta
i. Pencahayaan ruang luar Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
