Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan; dan b. persyaratan keandalan bangunan gedung. (2) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung; b. persyaratan arsitektur bangunan gedung; c. persyaratan pengendalian dampak lingkungan; dan d. rencana tata bangunan dan lingkungan. (3) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. persyaratan keselamatan bangunan gedung; b. persyaratan kesehatan bangunan gedung; c. persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan d. persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Koreksi Anda