Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi:
a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan; dan
b. persyaratan keandalan bangunan gedung.
(2) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung;
b. persyaratan arsitektur bangunan gedung;
c. persyaratan pengendalian dampak lingkungan; dan
d. rencana tata bangunan dan lingkungan.
(3) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. persyaratan keselamatan bangunan gedung;
b. persyaratan kesehatan bangunan gedung;
c. persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan
d. persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Koreksi Anda
