Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung. (2) Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi: a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b. status kepemilikan Bangunan Gedung, serta c. IMB. (3) Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang terdiri atas: 1) persyaratan peruntukan lokasi; 2) intensitas Bangunan Gedung; 3) arsitektur Bangunan Gedung; 4) pengendalian dampak lingkungan untuk Bangunan Gedung Tertentu; serta 5) rencana tata bangunan dan lingkungan, untuk kawasan yang termasuk dalam peraturan Bupati tentang RTBL. b. persyaratan keandalan Bangunan Gedung terdiri atas: 1) persyaratan keselamatan; 2) persyaratan kesehatan; 3) persyaratan kenyamanan; serta 4) persyaratan kemudahan.
Koreksi Anda