Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung.
(2) Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan Bangunan Gedung, serta
c. IMB.
(3) Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi:
a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang terdiri atas:
1) persyaratan peruntukan lokasi;
2) intensitas Bangunan Gedung;
3) arsitektur Bangunan Gedung;
4) pengendalian dampak lingkungan untuk Bangunan Gedung Tertentu; serta 5) rencana tata bangunan dan lingkungan, untuk kawasan yang termasuk dalam peraturan Bupati tentang RTBL.
b. persyaratan keandalan Bangunan Gedung terdiri atas:
1) persyaratan keselamatan;
2) persyaratan kesehatan;
3) persyaratan kenyamanan; serta 4) persyaratan kemudahan.
Koreksi Anda
