Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Klasifikasi Bangunan Gedung atau bagian dari gedung ditentukan berdasarkan fungsi yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan atau perubahan yang diperlukan pada Bangunan Gedung. (2) Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung harussesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalamRTRW, RDTR, dan/atau RTBL. (3) Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung diusulkanoleh Pemilik Bangunan Gedung dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung melalui pengajuanpermohonan izin mendirikan Bangunan Gedung. (4) Penetapan fungsi Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penerbitan IMB berdasarkan RTRW, RDTR dan/atau RTBL, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah
Koreksi Anda