Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Bangunan Gedung menurut kelompok fungsi bangunan didasarkan pada pemenuhan syarat administrasi dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.
(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan.
(3) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi:
a. Bangunan Gedung sederhana,
b. Bangunan Gedung tidak sederhana,
c. Bangunan Gedung khusus,
(4) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi:
a. Bangunan Gedung darurat atau sementara,
b. Bangunan Gedung semi permanen,
c. Bangunan Gedung permanen,
(5) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran meliputi:
a. Tingkat risiko kebakaran rendah,
b. Tingkat risiko kebakaran sedang,
c. Tingkat risiko kebakaran tinggi,
(6) Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa meliputi tingkat zonasi gempa di wilayah Kabupaten Bone berdasarkan tingkat kerawanan bahaya gempa, yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(7) Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi:
a. Bangunan Gedung di lokasi renggang,
b. Bangunan Gedung di lokasi sedang,
c. Bangunan Gedung di lokasi padat.
(8) Klasifikasi berdasarkan ketinggian Bangunan Gedung meliputi:
a. Bangunan Gedung bertingkat rendah,
b. Bangunan Gedung bertingkat sedang,
c. Bangunan Gedung bertingkat tinggi,
(9) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi:
a. Bangunan Gedung milik negara,
b. Bangunan Gedung milik perorangan,
c. Bangunan Gedung milik badan usaha,
Koreksi Anda
