: cukup Jelas
PEMERINTAH KABUPATEN BONE PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BONE, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat perlu diatur pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bone dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta Kabupaten Bone tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dan diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan .
Mengingat:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2576);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3209);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3495);
5. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3656);
6. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3685); sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4048);
2. Penjelasan Pasal demi Pasal