Pasal 10
(1) Susunan organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah terdiri dari:
a. Kepala Badan
b. Sekretariat terdiri dari:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Sub Bagian Keuangan dan Sarana; dan
3. Sub Bagian Penyusunan Program.
c. Bidang Pengendalian Penduduk terdiri dari:
1. Sub Bidang Penyerasian Kebijakan Kependudukan; dan
2. Sub Bidang Perencanaan dan Analisa Dampak Kependudukan.
d. Bidang Keluarga Berencana terdiri dari:
1. Sub Bidang Bina Kesertaan KB; dan
2. Sub Bidang Bina Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak.
e. Bidang Keluarga Sejahtera terdiri dari:
1. Sub Bidang Bina Ketahanan Keluarga; dan
2. Sub Bidang Bina Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.
f. Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi terdiri dari:
1. Sub Bidang Advokasi dan Penggerakan; dan
2. Sub Bidang Data dan Informasi.
g. Unit Pelaksana Teknis
h. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.