Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan dapat dikenakan sanksi dalam hal pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur sifat : a. tersangka menyadari kesalahannya; b. bersedia memperbaiki atau tidak mengulangi kesalahannya; dan c. akibat perbuatan yang dilakukan akan merugikan dirinya sendiri. (2) Sanksi alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial dengan batas waktu atau volume kerja tertentu. (3) Ketentuan pelaksanaan sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda