Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penerapan denda pada setiap perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 59 ayat (1) ditentukan berdasarkan jenis dan kualitas akibat dari perbuatan pelanggaran yang terjadi.
(2) Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran Perda ini dan merupakan satu kesatuan tak terpisahkan.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penerimaan daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
Koreksi Anda
