Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
