Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda