Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 huruf a angka 2, Pasal 17 huruf a, huruf d, dan huruf d, Pasal 20 ayat (2) huruf b, Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 huruf d, Pasal 27 huruf i, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 huruf c, Pasal 34, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 huruf e, Peraturan Daerah ini, dihukum dengan sanksi pelanggaran administrasi. (2) Sanksi pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. melengkapi persyaratan admistrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. pemberhentian atau penutupan sementara; c. penyegelan; d. pembatalan atau pencabutan izin; e. penutupan kegiatan secara permanen; dan f. pembongkaran. (3) Selain sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap pelanggaran administrasi dikenakan pula denda administrasi, dalam hal: a. melakukan kegiatan sebelum syarat-syarat administrasi dilengkapi; dan b. melanjutkan kegiatan setelah sanksi pemberhentian sementara atau penutupan sementara kegiatan atau penyegelan selesai dilaksanakan. (4) Pembayaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapuskan pelanggaran administrasi, kecuali telah melengkapi persyaratan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. (5) Dalam hal pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, dapat dikenakan pemberatan sanksi, berupa: a. pemberhentian atau penutupan sementara atau penyegelan terhadap kegiatan yang pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; b. melanjutkan penyegelan atau dikenakan sanksi pembatalan atau pencabutan izin atau penutupan kegiatan secara permanen atau pembongkaran terhadap kegiatan yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda